Ciamis – Unit Reskrim Polsek Sukadana kembali berhasil mengungkap tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Pada Sabtu, 19 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, seorang pria berinisial HERU bin EPEN berhasil diamankan karena diduga telah melakukan pencurian dua unit handphone di wilayah Dusun Desa, Desa Margaharja, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Siti Aisyah binti Juned, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/IV/2025/SPKT/POLSEK SUKADANA/POLRES CIAMIS/POLDA JABAR, tertanggal 11 April 2025. Dalam laporan tersebut, korban melaporkan kehilangan dua unit HP dari dalam rumahnya yang saat itu dalam keadaan kosong.
Dari hasil penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim bersama Intelkam Polsek Sukadana, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Panjalu. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan modus serupa, yakni beraksi pada siang hari ketika rumah korban dalam keadaan kosong.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa dua unit handphone, masing-masing bermerek Oppo dan Infinix Hot 9 Play.
Kapolsek Sukadana, IPTU H. Dayat Hidayat, S.IP, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen jajaran Polsek Sukadana dalam menindak tegas pelaku kejahatan, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Selanjutnya, berkas perkara, pelaku, dan barang bukti akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis untuk proses hukum lebih lanjut.
Harkamtibmas, Ciamis, Polda Jabar,