Ciamis – Polsek Lakbok menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dalam rangka memberantas peredaran minuman keras di wilayah hukumnya menjelang perayaan Tahun Baru 2025. Selasa (31/12/2024).
Operasi dipimpin oleh Unit Reskrim Polsek Lakbok yang terdiri dari Aipda Bani Martin, S.H. dan Brigadir Dedi Hendriansyah. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Perintah Kapolres Ciamis Nomor Sprin/2745/XII/OPS.1.3/2024 tertanggal 9 Desember 2024.
Dalam operasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Lakbok berhasil mendata satu orang laki-laki berinisial RL, lahir di Ciamis 15 Maret 1977, warga Dusun Nambo, Desa Cintajaya, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, yang diduga menjual minuman keras. Barang bukti berupa enam botol arak jenis Killin diamankan untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Lakbok, IPTU Tri Widiyanto, menyatakan bahwa Operasi Pekat ini merupakan komitmen Polsek Lakbok dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Tahun Baru. "Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras yang dapat merusak generasi muda dan memicu gangguan kamtibmas. Operasi seperti ini akan terus kami lakukan untuk memastikan masyarakat dapat merayakan Tahun Baru dengan aman dan tertib, " tegasnya.
Salah satu warga, Ibu Siti, mengapresiasi tindakan tegas Polsek Lakbok. "Kami sangat berterima kasih kepada polisi yang berupaya menjaga lingkungan dari miras. Dengan operasi ini, kami merasa lebih aman, apalagi menjelang perayaan Tahun Baru, " ujarnya.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lakbok memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Lakbok atas keberhasilan operasi ini. "Operasi Pekat adalah langkah penting untuk menjaga ketertiban masyarakat, terutama menjelang perayaan Tahun Baru. Saya berharap personel terus meningkatkan pengawasan dan tetap menjunjung profesionalisme dalam bertugas. Terima kasih atas dedikasi yang telah ditunjukkan, mari kita jaga situasi di wilayah hukum Polres Ciamis tetap kondusif, " tuturnya.
Operasi Pekat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku peredaran miras ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari penyakit masyarakat. Polsek Lakbok berkomitmen untuk terus melayani masyarakat dengan maksimal demi terciptanya suasana yang aman dan damai.
Harkamtibmas, Polres Ciamis, Polda Jabar,