CIAMIS ~ Polsek Cijeungjing Polres Ciamis Polda Jabar menghadiri kegiatan Penyerahan Sertifikat PTSL TA 2024 ke masyarakat Desa Kertabumi. Kagiatan itu bertempat di yang bertempat di Gor Ciptadimuntur Desa Kertabumi, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (17/12/2024).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Kertabumi Polsek Cijeungjing Polres Ciamis Polda Jabar. Kegiatan ini juga berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis dan Pemerintah Desa Kertabumi.
Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cijeungjing Polres Ciamis Polda Jabar Iptu Baehaki mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan himbauan agar bersama-sama menjaga kondusifitas kamtibmas. Selain itu tentunya memonitoring kegiatan masyarakat yakni penyerahan sertifikat tanah.
"Kegiatan ini kami laksanakan dalam rangka cipta kondisi situasi kamtibmas serta memberikan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh warga. Total ada 749 bidang sertifikat yang diserahkan kepada masyarakat Desa Kertabumi, ” katanya.
Dalam kegiatan tersebut Polsek Cijeungjing Polres Ciamis Polda Jabar menyampaikan himbauan agar warga masyarakat berhati-hati dengan adanya Tindak Pidana Kriminalitas, Tindak Pidana Perdagangan Orang, hingga Judi Online dan Penyalahgunaan Narkona. Serta selalu waspada juga dengan maraknya penipuan melalui pesan klik link SMS atau WhatsApp.
Selain itu, kegiatan tersebut juga dilakukan untuk mencari informasi sekaligus menyampaikan himbauan agar bersama-sama dengan Polri menjaga kondusifitas kamtibmas lingkungannya masing masing sehingga semua lapisan masyarakat merasa aman dan nyaman.
Adapun beberapa himbauan yang diberikan diantaranya, menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk antisipasi C3, dan tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat. "Apabila ada indikasi gangguan kamtibmas agar menyampaikan atau melaporkan ke Bhabinkamtibmas atau Babinsa, " katanya.
Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar.