CIAMIS ~ Bupati Ciamis Surat Edaran tentang larangan menggunakan kendaraan bermotor roda 2 atau lebih ke sekolah bagi siswa SD dan SMP di Kabupaten Ciamis. Edaran ini disambut baik juga oleh Polres Ciamis Polda Jabar. Bahkan pihaknya akan turut serta mengimplementasikan dengan cara-cara humanis.
Langkah awal yang dilakukan yakni ikut serta memberikan pemahaman kepada para orang tua atau wali murid agar bisa mentaati surat edaran yang telah dikeluarkan Bupati Ciamis. Edaran ini tentunya akan memberikan manfaat yang terbaik untuk generasi muda penerus bangsa.
Seperti yang dilaksanakan oleh sejumlah personel Polres Ciamis Polda Jabar. Dimana Kasat Binmas Polres Ciamis Polda Jabar AKP Rahmat Komara, SH., M.H., bersama Kanit Kamtibcarlantas hadir di acara sosialisasi ke sekolah, wali murid dan komite sekolah se-Eks Kewadanaan Banjarsari.
Sosialisasi ini disampaikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis didampingi Polres Ciamis kepada para guru, wali murid dan komite sekolah se-Eks Kewadanaan Banjarsari. Ini berlangsung di Gor Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (21/4/2025).
Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal, SH., S.I.K., M.H., melalui Kasat Binmas Polres Ciamis Polda Jabar AKP Rahmat Komara mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk menjaga keselamatan siswa, mengurangi kemacetan, dan menghindari penyalahgunaan kendaraan. Mengingat tingginya angka kecelakaan lalu lintas dengan korban anak-anak sekolah yang usianya masih dibawah umur.
Tidak hanya memberikan pemahaman, kata AKP Rahmat Komara, pihaknya juga mencoba memberikan solusi untuk anak sekolah dan para orang tua. "Sebagai solusi alternatif, siswa siswi baik SD dan SMP bisa menggunakan kendaraan umum, sepedah, atau diantar oleh orang tuanya, " katanya.
"Semoga sosialisasi mengenai kebijakan melalui edaran Bupati Ciamis ini dapat memberikan pemahaman kepada semua pihak yang mana itu bertujuan untuk melindungi generasi muda penerus bangsa khususnya di Kabupaten Ciamis, " kata AKP Rahmat Komara menambahkan.
Kasat Binmas Polres Ciamis Polda Jabar turut menyampaikan bagi peserta didik (Siswa Siswi) yang masih membandel mengendari kendaraan sepeda motor ke sekolahnya, maka pihak sekolah akan memberikan sanksi sesuai dengan tata tertib yang berlaku di sekolah. "Apabila dengan Sanksi sekolah tidak ada efek jera, maka kami pihak Kepolisian akan melaksanakan Operasi atau Razia Kendaraan di lingkungan sekolah, " kata AKP Rahmat Komara.
Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar.