CIAMIS ~ Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar secara resmi menahan dua terduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Cihaurbeuti. Kedua terduga pelaku ini berinisial AUS (54) dan NM (19) yang merupakan warga Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis.
"Telah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan 2 alat bukti yang cukup kemudian tersangka dimasukan ke Rutan Polres Ciamis. Kedua tersangka ini berinisial AUS dan NM warga Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, " ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar AKP Joko Prihatin, SH., dalam keterangan resminya, Selasa (31/12/2024).
Kasat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar menuturkan, penahanan terhadap kedua tersangka ini diduga karena telah melakukan tindak pidana. Tentang setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur atau barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
"Itu semua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 KUHPidana, " kata AKP Joko Prihatin.
"Peristiwa itu terjadi di depan SLB Negeri Cihaurbeuti tepatnya di Dusun Desa, Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis terhadap anak pada hari Kamis, 26 Desember 2024, sekira jam 20.00 WIB, " ucap AKP Joko Prihatin menambahkan.
Kasat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar menuturkan, pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap peristiwa itu. "Kami akan terus sampaikan kepada publik terhadap proses penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi Kepolisian, " kata AKP Joko Prihatin.
Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar.